Batam
- Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Ketua KPU Batam, Hendriyanto
sebagai tersangka korupsi. Ia diduga merugikan negara Rp 500 juta dengan
modus aneka kegiatan fiktif di KPU.
Beraneka
modus kegiatan fiktif antara lain membuat kuitansi fiktif atas nama
beberapa rekanan perusahaan dengan KPU. Bahkan hingga mencatut nama
beberapa perusahaan swasta yang tidak ada kerjasamanya.
Kepala
Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti mengatakan, Hendriyanto
ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan
dokumen. Saksi itu termasuk dua pejabat Sekretariat KPU Batam yang telah
ditetapkan sebagai tersangka, Saripuddin dan Dedy Syahputra.
"Saksi-saksi
lain memperkuat keterangan kedua tersangka itu, berupa alat bukti
tambahan seperti surat dan kuitansi yang ditandatangani tersangka
(Hendrianto-red)," ujar Made, Selasa (11/9/2012).
Made menambahkan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka dari komisioner yang lain.
Kejaksaan
juga mempunyai bukti-bukti pengeluaran fiktif, dokumen itu menguatkan
alasan kejaksaan untuk menetapkan Hendriyanto sebagai tersangka.
"Tersangka diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan
kelompoknya," ujarnya.
Sebelumnya,
Saripuddin dan Dedy Syahputra sudah dijerat sebagai tersangka kasus
korupsi. Mereka diduga merugikan negara Rp 500 juta. Nilai kerugian itu
berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat memeriksa
mereka, kejaksaan memanggil 57 saksi termasuk Hendriyanto.
Made
Astiti mengatakan, penyidikan atas Hendriyanto akan dimulai dalam waktu
dekat. Seluruh saksi yang diperiksa untuk kasus Saripuddin dan Dedy
akan dipanggil lagi sebagai saksi kasus Hendriyanto.
Sementara
itu, sejumlah dokumen yang diterima Tribun Batam (Tribun Network)
menunjukkan nilai kerugian lebih besar dari perhitungan BPK. Dalam
dokumen itu tercatat total Rp 1,49 miliar dana tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada pula ratusan bukti keluaran
fiktif yang dibuat sekretariat KPU.
Pembuatan
dokumen fiktif itu melibatkan banyak pihak di luar KPU. Pihak-pihak itu
antara lain tercatat sebagai rekanan resmi KPU Batam. Selain itu, ada
pula rekanan yang tidak tahu menahu soal pengeluaran fiktif. Nama mereka
hanya dicatut oleh sekretariat KPU Batam.
Dari
ratusan dokumen fiktif tersebut, rata-rata nilainya tidak sesuai dengan
kebutuhan yang sebenarnya di KPU Batam. Baik dari penyediaan snack
setiap acara yang diadakan, perjalanan fiktif yang paling mendominasi,
pengadaan barang-barang untuk sosialisasi pemilihan wali kota Batam
hingga pembuatan website KPU Batam.
Informasi
yang diperoleh Tribun Batam, korupsi dana hibah KPU Batam benar-benar
dilakukan secara berjamaah. Bahkan setiap anggota dan komisioner
mempunyai tugas masing-masing dalam menyelewengkan dana hibah tersebut.
Mulai dari melobi pihak rekanan kegiatan di kantor KPU Batam, hingga
menyiapkan dan mengatur dokumen dari penawaran dan kontrak.
Sumber: http://www.tribunnews.com














0 komentar:
Posting Komentar