Warta Batam:

Warta Kepri:

Regional Expose:

Senin, 19 November 2012

Kasus Korupsi Pengadaan Damkar: KPK Incar Pejabat Otorita Batam

Jakarta - Penetapan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP sebagai tersangka korupsi terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam bisa menyeret nama lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak Otorita Batam.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, KPK terus mempelajari fakta-fakta yang terungkap pada persidangan atas mantan Ketua OB Ismeth Abdullah yang kini sudah menjadi terpidana kasus korupsi damkar. “Proses penyidikan ini kan belum selesai. Penetapan SU (Sofyan Usman) sebagai tersangka itu kan pengembangan dari persidangan juga,” ujar Johan kepada wartawan, Kamis (11/11).
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya pejabat di OB yang dianggap tahu dalam proses pemberian uang ke Sofyan Usman, bakal terseret kasus itu. Sebab, dalam kasus suap selalu ada dua belah pihak. Johan juga mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan pejabat di OB yang menikmati uang dari Hengky Samuel Daud saat pembelian damkar juga bakal diproses hukum. “Penyidikannya masih dikembangkan. Prosesnya belum selesai,” tandas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (9/11) lalu KPK menetapkan Sofyan Usman sebagai tersangka suap terkait kasus pembahasan anggaran untuk Otorita Batam tahun 2004 dan 2005. Sofyan Usman diduga menerima uang dari OB dengan jumlah total Rp 1 miliar.
Mantan Kepala Bagian Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Iqbal saat bersaksi untuk Ismeth mengungkapkan, pada tahun 2004 dirinya ditugaskan untuk memantau pembahasan ABT untuk OB di Panitia Anggaran DPR. Iqbal merincikan, ada dua kali penyerahan uang ke Sofyan Usman.
Penyerahan pertama sebesar Rp 150 juta untuk uang terima kasih atas ABT untuk OB tahun 2004. Sedangkan penyerahan kedua sebesar Rp 850 juta. “Rp 850 juta itu satu persen dari anggaran yang disetujui untuk OB tahun 2005, Rp 85 miliar. Jadi ketemu Rp 850 juta,” ucap Iqbal.
Sedangkan Sofyan Usman yang pernah dihadirkan pada persidangan atas Ismeth pada 28 Juni silam, memang mengaku menerima uang dari OB. Sofyan mengungkapkan, dirinya menerima uang dalam dua kali penyerahan. Namun Sofyan mengaku sudah mengembalikan Rp 500 juta yang diterimanya ke KPK.
Sementara dalam dakwaan terhadap Ismeth Abdullah, terungkap adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di OB. Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, pihak di OB yang menerima uang dari Hengky Samuel Daud antara lain Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto sebesar Rp 45 juta, Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam, Danial Yunus (RP 70 juta), serta Indra Sakti (Rp 98) juta. (ara/jpnn)
Sumber Berita: Jpnn, Jumat, 12 November 2010

0 komentar:

Posting Komentar