Jakarta
- Penetapan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP sebagai tersangka
korupsi terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran
(damkar) di Otorita Batam bisa menyeret nama lain. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dari
pihak Otorita Batam.
Juru
bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, KPK terus mempelajari
fakta-fakta yang terungkap pada persidangan atas mantan Ketua OB Ismeth
Abdullah yang kini sudah menjadi terpidana kasus korupsi damkar. “Proses
penyidikan ini kan belum selesai. Penetapan SU (Sofyan Usman) sebagai
tersangka itu kan pengembangan dari persidangan juga,” ujar Johan kepada
wartawan, Kamis (11/11).
Menurutnya,
tidak tertutup kemungkinan adanya pejabat di OB yang dianggap tahu
dalam proses pemberian uang ke Sofyan Usman, bakal terseret kasus itu.
Sebab, dalam kasus suap selalu ada dua belah pihak. Johan juga
mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan pejabat di OB yang menikmati
uang dari Hengky Samuel Daud saat pembelian damkar juga bakal diproses
hukum. “Penyidikannya masih dikembangkan. Prosesnya belum selesai,”
tandas Johan.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Selasa (9/11) lalu KPK menetapkan Sofyan Usman
sebagai tersangka suap terkait kasus pembahasan anggaran untuk Otorita
Batam tahun 2004 dan 2005. Sofyan Usman diduga menerima uang dari OB
dengan jumlah total Rp 1 miliar.
Mantan
Kepala Bagian Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M
Iqbal saat bersaksi untuk Ismeth mengungkapkan, pada tahun 2004 dirinya
ditugaskan untuk memantau pembahasan ABT untuk OB di Panitia Anggaran
DPR. Iqbal merincikan, ada dua kali penyerahan uang ke Sofyan Usman.
Penyerahan
pertama sebesar Rp 150 juta untuk uang terima kasih atas ABT untuk OB
tahun 2004. Sedangkan penyerahan kedua sebesar Rp 850 juta. “Rp 850 juta
itu satu persen dari anggaran yang disetujui untuk OB tahun 2005, Rp 85
miliar. Jadi ketemu Rp 850 juta,” ucap Iqbal.
Sedangkan
Sofyan Usman yang pernah dihadirkan pada persidangan atas Ismeth pada
28 Juni silam, memang mengaku menerima uang dari OB. Sofyan
mengungkapkan, dirinya menerima uang dalam dua kali penyerahan. Namun
Sofyan mengaku sudah mengembalikan Rp 500 juta yang diterimanya ke KPK.
Sementara
dalam dakwaan terhadap Ismeth Abdullah, terungkap adanya aliran dana ke
sejumlah pejabat di OB. Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, pihak
di OB yang menerima uang dari Hengky Samuel Daud antara lain Deputi
Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto sebesar Rp 45 juta,
Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam, Danial Yunus (RP 70 juta),
serta Indra Sakti (Rp 98) juta. (ara/jpnn)
Sumber Berita: Jpnn, Jumat, 12 November 2010














0 komentar:
Posting Komentar