Batam
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Kota Batam Husnul
Hafil dijerat pasal berlapis oleh Kejasaan Negeri Batam terkait dugaan
korupsi dan suap. “Tuntutannya kepada Husnul berlapis, dari pasal 12b, c
dan 11 UU Tipikor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Tatang Sutarna
di Batam, Senin.
Ia
mengatakan pasal 12 berisi ancaman penjara empat tahun penjara, dan
pasal 11 mengancam setahun penjara. “Tapi, itu tergantung pengadilan,”
kata dia. Berkas tuntutan Husnul, kata dia, sedang dirampungkan, dan
akan diserahkan ke Pengadilan Negeri, Selasa. “Berkasnya besok selesai,”
kata dia.
Menurut
Kajari, berkas Husnul terlambat rampung karena waktu kerja banyak
libur. Sementara itu, Husnul yang ditemui saat keluar dari Kantor Kejari
mengatakan siap menghadapi tuntutan jaksa. “Seratus tahun pun siap,”
kata dia. Namun, ia enggan mengomentari dugaan pembuatan skenario untuk
menjerat dirinya.
Husnul
menjadi tersangka penyuapan dan korupsi, setelah menerima sejumlah uang
dari Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kota
Batam Suhartini. Diduga, Husnul meminta uang kepada Suhartini, sebagai
imbalan untuk mempertahankan posisi Suhartini sebagai Kepala Dinas KP2K.
Kejari
Batam menyelidiki arus uang dalam tabungan Husnul untuk mengetahui
apakah ada aliran dana dari pejabat lain. Dari penyelidikan itu, kejari
Batam menyimpulkan, Husnul hanya menerima uang dari Suhartini.(Ant/K004)
Sumber : antaranews.com , Selasa, 2 Maret 2010
Sumber Foto: ghazyan.files.wordpress.com
Sumber Foto: ghazyan.files.wordpress.com














0 komentar:
Posting Komentar