Warta Batam:

Warta Kepri:

Regional Expose:

Senin, 10 Desember 2012

PERIZINAN IMPOR: Masih 218 API Baru Dikeluarkan BP Batam

BATAM: Badan Pengusahaan (BP) Batam masih mengeluarkan 218 Angka Pengenal Importir (API) yang baru meskipun batas waktu pembaruan izin tinggal 21 hari lagi.

Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam Khairul mengatakan jumlah pemegang API tersebut diajukan perusahaan pemegang API yang ditetapkan berdasarkan Permendag No.45/2009 dalam periode Juni hingga Oktober 2012.

Secara berturut-turut sejak Juni hingga Oktober, registrasi ulang API baru ini yakni 35 API, 32 API, 26 API, 62 API dan 73 API.

"Juni-Oktober sudah 218 perusahaan yang memperoleh API sesuai dengan ketentuan Permendag 27/2012," katanya, Senin (10/12/2012).

Dia mengatakan dengan adanya Permendag No. 27/2012 yang menggantikan Permendag No.45/2009, maka perusahaan importir wajib melakukan registrasi ulang.

Sejak September 2011 hingga Oktober 2012, BP Batam mencatat sebanyak 481 API yang dikeluarkan.

Menurut catatan Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam, BP Batam mengeluarkan 236 API Umum dan 245 API Produsen.

"Kami himbau perusahaan yang ingin mengajukan registrasi ulang API sebelum 31 Desember, yang wajib registrasi ulang yang masih berdasarkan Permendag 45/2009, kalau API yang baru dikeluarkan setelah Mei 2012 tidak wajib lakukan registrasi," paparnya.(k17/k59)

Penyelundup Intimidasi Petugas Bea Cukai Batam

BATAM, KOMPAS.com - Sejumlah petugas Bea Cukai di Pelabuhan Sekupang, Batam, diduga dintimidasi. Intimidasi terkait dugaan penyelundupan barang dalam 17 peti kemas dan 3.140 paket lewat KM Kelud.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam, Kunto Prasti mengatakan, sejumlah petugas memang mendapat ancaman lewat layanan pesan singkat. Namun, ancaman-ancaman itu tidak dihiraukan. "Kami anggap lelucon akhir tahun," ujarnya, Selasa (4/12:2012) di Batam, Kepulauan Riau.
Dugaan ancaman tidak hanya lewat pesan singkat. Saat 17 peti kemas akan dimasukkan ke KM Kelud, para petugas dibentak dan didorong-dorong. "Untuk mencegah situasi berkembang lebih buruk, diputuskan pencegahan di pelabuhan tujuan. Bukan diloloskan, tetapi penindakan yang disesuaikan dengan situasi lapangan. Dalam beberapa kasus lain, langkah itu dilakukan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita 17 peti kemas dan 3.140 paket yang diangkut KM Kelud. Barang-barang dimuat di Batam pada 31 Oktober 2012 dan tiba di Jakarta pada 2 November 2012.
Seluruh barang ditaksir bernilai Rp 500 miliar. Negara diduga rugi Rp 100 miliar karena barang-barang itu tidak dibayar pajaknya.
Editor :
Rusdi Amral

Pengobatan Gratis Batam Dihapus, Warga Mengeluh

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Warga Kota Batam Kepulauan Riau mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menghapuskan pelayanan kesehatan gratis.

"Pemerintah kok seperti mundur. daerah lain berlomba-lomba memberikan pelayanan kesehatan gratis, Batam malah menghapus kebijakan itu," kata warga Tiban, Albani ketika ditemui di Puskesmas Sekupang, Batam, Sabtu (8/12).

Di halaman Puskesmas Sekupang, Pemkot Batam memasang pengumuman penghapusan program berobat gratis, sekaligus daftar biaya pengobatan yang harus dibayar warga. Kebijakan itu berlaku 1 Januari 2013, tulis di pengumuman.

Pemkot Batam membatasi pelayanan berobat gratis hanya untuk masyarakat yang memiliki surat keterangan tidak mampu.

Albani mempertanyakan, komitmen Pemkot Batam untuk menyejahterakan warganya. Menurut dia, tidak semua warga memiliki asuransi atau tanggungan jamsostek. "Sama saja, tidak semua orang miskin punya SKTM," kata dia.

Seorang buruh cuci, Rani mengatakan, tidak bisa mendapatkan SKTM. "Pernah ada yang menawari, tapi harus bayar. Saya mana mampu," kata dia.

Ia mengatakan, jika pemerintah menghapuskan program kesehatan gratis dan mengkhususkan hanya untuk warga miskin, seharusnya kepemilikan SKTM dipermudah.

Pemerintah Kota Batam menghapus program berobat gratis yang selama ini diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2001 dan menggantinya menjadi Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, dengan pencabutan Perda Pengobatan Gratis, maka pembiayaan pengobatan gratis diberikan selektif, khusus untuk warga miskin.

Jika sebelumnya seluruh masyarakat dapat berobat gratis hanya dengan menunjukan KTP, namun sekarang harus menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Menurut dia, program itu dicabut karena lebih banyak dinikmati masyarakat mampu yang sudah memiliki fasilitas berobat gratis seperti Jamkesmas, Jampersal, Jamkesda atau Jamsostek.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

Samsung Dituding Berangus Serikat Pekerja

BATAM, KOMPAS.com — PT Samsung Elektronik Indonesia dituding memberangus serikat pekerja. Pemerintah didesak menjatuhkan sanksi kepada raksasa elektronik asal Korea Selatan itu.
Hak berserikat dijamin undang-undang. Samsung harus patuh peraturan di Indonesia atau silakan angkat kaki.
Tudingan mengemuka dalam unjuk rasa buruh, Senin (10/12/2012), di Batam, Kepulauan Riau. Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam berunjuk rasa di Simpang Kabil.
Unjuk rasa untuk merespons dugaan pemberangusan serikat pekerja di pabrik PT Samsung Elektronik Indonesia di Cikarang, Jawa Barat. Dugaan menyusul pemecatan sejumlah pekerja yang berupaya mendirikan serikat pekerja di pabrik tersebut.
"Hak berserikat dijamin undang-undang. Samsung harus patuh peraturan di Indonesia atau silakan angkat kaki," teriak pengunjuk rasa.
Aksi solidaritas terhadap pekerja Samsung dilakukan serikat buruh di beberapa daerah. Di Cikarang, aksi sejenis nyaris menjadi konflik horizontal beberapa pekan lalu. Sejumlah warga mengaku tidak suka dengan aksi buruh dan mencoba membubarkan barisan buruh.
Editor :
Robert Adhi Ksp