BATAM, KOMPAS.com — PT Samsung Elektronik Indonesia dituding memberangus serikat pekerja. Pemerintah didesak menjatuhkan sanksi kepada raksasa elektronik asal Korea Selatan itu.
Hak berserikat dijamin undang-undang. Samsung harus patuh peraturan di Indonesia atau silakan angkat kaki.
Unjuk rasa untuk merespons dugaan pemberangusan serikat pekerja di pabrik PT Samsung Elektronik Indonesia di Cikarang, Jawa Barat. Dugaan menyusul pemecatan sejumlah pekerja yang berupaya mendirikan serikat pekerja di pabrik tersebut.
"Hak berserikat dijamin undang-undang. Samsung harus patuh peraturan di Indonesia atau silakan angkat kaki," teriak pengunjuk rasa.
Aksi solidaritas terhadap pekerja Samsung dilakukan serikat buruh di beberapa daerah. Di Cikarang, aksi sejenis nyaris menjadi konflik horizontal beberapa pekan lalu. Sejumlah warga mengaku tidak suka dengan aksi buruh dan mencoba membubarkan barisan buruh.
Editor :
Robert Adhi Ksp














0 komentar:
Posting Komentar