Batam
- Kasus ini terungkap setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) terhadap APBD Batam menemukan dugaan penyimpangan dengan
perincian, tahun 2005 sebesar Rp 147.731.554, dan tahun 2006 sebesar Rp
988.926.636. Dari sini lah mulai terkuak dugaan ketidakberesan dalam
lelang pengadaan 20 unit mobil dinas pada 30 November 2005 tersebut.
Sebanyak
20 mobil yang dibeli, yakni: 1 unit Toyota New Camry 2.4 G 2400 CC
Otomatis keluaran 2006, 11 unit Toyota Innova 2000 CC keluaran 2006,
serta 3 unit Toyota Avanza 1.3 G keluaran 2006, dan 5 unit Toyota Innova
2000 CC keluaran tahun 2005.
Di dalam kontrak, harga Toyota New Camry adalah Rp 398.000.000 per unit, sementara Toyota Innova tahun 2006 Rp 203.720.000,
Toyota Avanza 2006 Rp 113.000.000, dan Innova 2005 Rp 189 juta per
unitnya. Menurut laporan BPK, harga yang seharusnya adalah Totota Camry
Rp 270 juta, Innova 2006 Rp 150 juta, Avanza Rp 80 juta, dan Innova 2005
Rp 147 juta.
Selanjutnya
pada anggaran 2006, Pemko Batam kembali mengadakan 16 unit mobil dinas
yakni Toyota Innova 2000 CC tahun 2006 dan Avanza 1.3 G tahun 2006.
Harga kontrak per unitnya, Innova Rp 203,72 juta dan Avanza Rp 121,66
juta. Padahal harga yang seharusnya versi BPK, Innova Rp 150 juta dan
Avanza Rp 80 juta.
Demikian
pula dengan pembelian 8 unit sepeda motor Megapro. Dalam kontrak
pembelian yang dimenangkan CV Puri Indah, harga satu unitnya Rp 18 juta.
Padahal menurut perhitungan BPK hanya 13,5 juta. Sementara pengadaan
Honda Supra Fit di dalam kontrak sebesar Rp 14.464.000 per unit. Padahal
menurut perhitungan BPK hanya Rp 8,1 juta.
Soalnya,
pengadaan kendaraan yang digunakan instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah, tidaklah dikenakan pajak bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor. Namun diduga dalam proyek itu dicantumkan biaya BBNKB.(apr/hat) madi
Sumber : tribunbatam.co.id, Senin, 15 Februari 2010














0 komentar:
Posting Komentar