Warta Batam:

Warta Kepri:

Regional Expose:

Senin, 19 November 2012

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobdin Pemko Batam dan Puskesma Sei Panas

Batam—Polda Kepulauan Riau (Kepri) mentargetkan dua kasus korupsi yang kini ditangani, yakni kasus korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin) Pemko Batam dan Puskesmas Sei Panas Batam, ditargetkan selesai paling lambat akhir Desember 2009.
Hal itu disampaikan Direskrim Polda Kepri Kombes Pol Achmad Nurdin kepada pers di Mapolda Kepri, kemarin. “Polda Kepri menargetkan tiga kasus korupsi setiap tahun. Satu kasus, yakni kasus korupsi mantan Sekda Lingga, sudah divonis. Jadi targetkan kita kedua kasus itu harus selesai sebelum tahun 2009 berakhir,” ungkap Achmad Nurdin.
Lambannya penanganan kasus korupsi di Kepri, kata Direskrim, disebabkan kurangannya personil  penyidik di tubuh Polda Kepri. Selain itu, pihaknya juga harus koordinaikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pekanbaru, Riau, untuk meminta hasil audit investigasi dan saksi ahli untuk melengkapi bukti-bukti dalam persidangan.
“Kasus korupsi tidak semudah kasus lainnya, kita harus minta audit investigasi dari BPKP Pekanbaru. Mereka juga harus menyesuaikan waktu untuk datang ke sini. Itu yang memperlambat proses kasus korupsi yang kita tangani,” ujarnya.
Kendati begitu, Achmad Nurdin memastikan, kalau pihaknya tetap akan berupaya menuntaskan dua kasus korupsi di Batam tersebut, dan harus selesai sebelum tahun 2009 berakhir.
Terkait perkembangan penanganan kedua kasus tersebut, Achmad mengatakan, penyidik Polda Kepri sudah meminta hasil audit BPKP. Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi, dan sudah ada calon tersangka.
Namun demikian, ia mengaku belum dapat menetapkan tersangka karena masih diperlukan kelengkapan berkas. “Untuk kasus korupsi Puskesmas Sei Panas calon tersangka adalah Ws, namun belum dapat kita tetapkan karena masih membutuhkan kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Sedangkan penyelesaian kasus pengadaan mobdin Pemko Batam, penyidik Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Dalam kasus ini telah diperiksa beberapa saksi-saksi, antara lain pelaksana teknis kegiatan, kuasa pengguna anggaran, bendahara dan pemenang lelang. Sementara Biro Hukum Pemprov Kepri sudah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.
“Kita sudah periksa secara maraton terkait korupsi pengadaan mobdin. Namun, kita masih menunggu hasil tertulis audit investigasi BPKP Pekanbaru,” kata Kombes Pol Achmad Nurdin. (btm/btd)
Sumber : Batamtoday.com, Kamis, 15 Oktober 2009

0 komentar:

Posting Komentar