Batam—Polda
Kepulauan Riau (Kepri) mentargetkan dua kasus korupsi yang kini
ditangani, yakni kasus korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin) Pemko
Batam dan Puskesmas Sei Panas Batam, ditargetkan selesai paling lambat
akhir Desember 2009.
Hal
itu disampaikan Direskrim Polda Kepri Kombes Pol Achmad Nurdin kepada
pers di Mapolda Kepri, kemarin. “Polda Kepri menargetkan tiga kasus
korupsi setiap tahun. Satu kasus, yakni kasus korupsi mantan Sekda
Lingga, sudah divonis. Jadi targetkan kita kedua kasus itu harus selesai
sebelum tahun 2009 berakhir,” ungkap Achmad Nurdin.
Lambannya penanganan kasus korupsi di Kepri, kata Direskrim, disebabkan kurangannya personil penyidik
di tubuh Polda Kepri. Selain itu, pihaknya juga harus koordinaikan
dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pekanbaru,
Riau, untuk meminta hasil audit investigasi dan saksi ahli untuk
melengkapi bukti-bukti dalam persidangan.
“Kasus
korupsi tidak semudah kasus lainnya, kita harus minta audit investigasi
dari BPKP Pekanbaru. Mereka juga harus menyesuaikan waktu untuk datang
ke sini. Itu yang memperlambat proses kasus korupsi yang kita tangani,”
ujarnya.
Kendati
begitu, Achmad Nurdin memastikan, kalau pihaknya tetap akan berupaya
menuntaskan dua kasus korupsi di Batam tersebut, dan harus selesai
sebelum tahun 2009 berakhir.
Terkait
perkembangan penanganan kedua kasus tersebut, Achmad mengatakan,
penyidik Polda Kepri sudah meminta hasil audit BPKP. Pihaknya juga sudah
memeriksa sejumlah saksi-saksi, dan sudah ada calon tersangka.
Namun
demikian, ia mengaku belum dapat menetapkan tersangka karena masih
diperlukan kelengkapan berkas. “Untuk kasus korupsi Puskesmas Sei Panas
calon tersangka adalah Ws, namun belum dapat kita tetapkan karena masih
membutuhkan kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Sedangkan
penyelesaian kasus pengadaan mobdin Pemko Batam, penyidik Polda Kepri
masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Dalam kasus ini telah
diperiksa beberapa saksi-saksi, antara lain pelaksana teknis kegiatan,
kuasa pengguna anggaran, bendahara dan pemenang lelang. Sementara Biro
Hukum Pemprov Kepri sudah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.
“Kita
sudah periksa secara maraton terkait korupsi pengadaan mobdin. Namun,
kita masih menunggu hasil tertulis audit investigasi BPKP Pekanbaru,”
kata Kombes Pol Achmad Nurdin. (btm/btd)
Sumber : Batamtoday.com, Kamis, 15 Oktober 2009














0 komentar:
Posting Komentar