Batam—Jaksa Agung RI, Hendarman Supandji mengultimatum jajaran Kejari Batam untuk mengusut kasus Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Hendarman meminta
jajaran intelijen Kejari mengawasi hasil temuan BPK terkait
penyimpangan dana UWTO sebesar Rp44 miliar oleh Otorita Batam. ”Saya
beri waktu seminggu, tolong lakukan monitoring dan saya minta
laporannya,” kata Hendarman saat berkunjung ke Kantor Kejari Batam, Rabu
(3/6).
Merasa
mendapatkan mandat, jajaran intelijen Kejari Batam yang saat itu
berdiri di belakang Hendarman langsung mengangguk sambil mengatakan,
siap! Demikian juga dengan Kejari Batam, Suharto Rasidi. Suharto turut
mengangguk tanda menyanggupi perintah atasannya itu.
Kepada
wartawan koran ini Hendarman mengatakan, jika ada temuan oleh BPK
biasanya langsung dilakukan evaluasi terhadap instansi terkait. Jika
memang terbukti ada unsur pidana, kata Hendarman, instansi atau pelaku
yang bersangkutan tersebut harus segera ditindak. ”Harus ada proses
tindakan, makanya saya minta ada monitoring,” tegasnya lagi.
Hendarman
mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari BPK terkait
temuan dugaan penyimpangan dana UWTO tersebut. Namun, kata dia, karena
masalah ini sudah menjadi konsumsi publik dan ia meminta jajarannya
untuk ikut melakukan pengawasan dan tindakan.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan
pengelolaan UWTO sebesar Rp 44 miliar (Rp44.295.671.250). BPK
menganggap penggunaan UWTO sejak tahun 2003 dari hasil pemberian izin
prinsip ke 10 investor yang akan mengelola kawasan di Dam Baloi itu
tidak sah karena menyalahi beragam aturan.
Sayangnya,
BPK mengalami kesulitan dalam menelusuri aliran dana UWTO karena banyak
data terkait kini dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
mengusut masalah dugaan korupsi pada alih fungsi Dam Baloi.
Hal
itu terungkap dalam laporan Hasil Pemeriksaan Sementara (Hapsem)
Semester II Tahun Anggaran 2008 yang diserahkan BPK ke DPR, dalam
paripurna DPR yang digelar, 21 April lalu. Dalam laporan BPK yang
diserahkan Ketua BPK Anwar Nasution ke DPR itu, BPK menemukan bahwa
pengelolaan dana dari penerimaan UWTO Kawasan Dam Baloi belum dilaporkan
ke Menteri Keuangan.
Berdasarkan
penelusuran BPK terhadap rekening koran Bank Mandiri Cabang Batam nomor
109-000415812-7, diketahui bahwa dari penerimaan UWTO sebesar Rp44
Miliar didistribusikan kepada Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam
sebagai bagi hasil, biaya konsultan, ganti rugi lahan, penyiapan kavling
dan biaya operasional.
Rincian
aliran uangnya antara lain disetorkan ke Otorita Batam dan Pemko Batam
yakni Rp 11 miliar. Hal ini berdasarkan Berita Acara Kesepakatan (BAK)
Nomor 01/BA/HK/VII/2003 dan 02/KA/BA/VII/2003 tanggal 30 Juli 2003.
Selain
itu, masih ada pengeluaran lain lebih dari Rp 10 miliar dengan rincian
biaya konsultan (Rp6,116 miliar). Uang ganti rugi (Rp2,828 miliar),
penyiapan kavling (Rp1,015 miliar). Biaya operasional (Rp735,8 juta).
Sedangkan saldo UWTO Rp 11,5 miliar (Rp11.599.281.047).
Dari
temuan BPK itu juga terungkap bahwa pada tanggal 30 April 2008 telah
dilakukan penutupan atas rekening bersama pada Bank Mandiri Cabang Batam
Nomor 109-000415812-7 dan saldonya sebesar Rp15,4 miliar
(Rp15.485.989.628,84) disetor ke rekening Bank Negara Indonesia Cabang
Batam Nomor 0115689364 atas nama Otorita Batam. Saldo rekening bersama
per 30 April 2008 sebesar Rp15,4 miliar itu terdiri dari
sisa UWTO sebesar Rp 11,5 miliar, JPPL Rp1,104 miliar, dan jasa giro
setelah dikurangi pajak sebesar Rp2,782 miliar.














0 komentar:
Posting Komentar