Warta Batam:

Warta Kepri:

Regional Expose:

Senin, 19 November 2012

Usut Dana Otorita Batam Rp 44 M, Kejagung Ultimatum Kejari Batam

Batam—Jaksa Agung RI, Hendarman Supandji mengultimatum jajaran Kejari Batam untuk mengusut kasus Uang Wajib Tahunan Otorita  (UWTO). Hendarman  meminta jajaran intelijen Kejari mengawasi hasil temuan BPK terkait penyimpangan dana UWTO sebesar Rp44 miliar oleh Otorita Batam. ”Saya beri waktu seminggu, tolong lakukan monitoring dan saya minta laporannya,” kata Hendarman saat berkunjung ke Kantor Kejari Batam, Rabu (3/6).
Merasa mendapatkan mandat, jajaran intelijen Kejari Batam yang saat itu berdiri di belakang Hendarman langsung mengangguk sambil mengatakan, siap! Demikian juga dengan Kejari Batam, Suharto Rasidi. Suharto turut mengangguk tanda menyanggupi perintah atasannya itu.
Kepada wartawan koran ini Hendarman mengatakan, jika ada temuan oleh BPK biasanya langsung dilakukan evaluasi terhadap instansi terkait. Jika memang terbukti ada unsur pidana, kata Hendarman, instansi atau pelaku yang bersangkutan tersebut harus segera ditindak. ”Harus ada proses tindakan, makanya saya minta ada monitoring,” tegasnya lagi.
Hendarman mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari BPK terkait temuan dugaan penyimpangan dana UWTO tersebut. Namun, kata dia, karena masalah ini sudah menjadi konsumsi publik dan ia meminta jajarannya untuk ikut melakukan pengawasan dan tindakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan pengelolaan UWTO sebesar Rp 44 miliar (Rp44.295.671.250). BPK menganggap penggunaan UWTO sejak tahun 2003 dari hasil pemberian izin prinsip ke 10 investor yang akan mengelola kawasan di Dam Baloi itu tidak sah karena menyalahi beragam aturan.
Sayangnya, BPK mengalami kesulitan dalam menelusuri aliran dana UWTO karena banyak data terkait kini dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut masalah dugaan korupsi pada alih fungsi Dam Baloi.
Hal itu terungkap dalam laporan Hasil Pemeriksaan Sementara (Hapsem) Semester II Tahun Anggaran 2008 yang diserahkan BPK ke DPR, dalam paripurna DPR yang digelar, 21 April lalu. Dalam laporan BPK yang diserahkan Ketua BPK Anwar Nasution ke DPR itu, BPK menemukan bahwa pengelolaan dana dari penerimaan UWTO Kawasan Dam Baloi belum dilaporkan ke Menteri Keuangan.
Berdasarkan penelusuran BPK terhadap rekening koran Bank Mandiri Cabang Batam nomor 109-000415812-7, diketahui bahwa dari penerimaan UWTO sebesar Rp44 Miliar didistribusikan kepada Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam sebagai bagi hasil, biaya konsultan, ganti rugi lahan, penyiapan kavling dan biaya operasional.
Rincian aliran uangnya antara lain disetorkan ke Otorita Batam dan Pemko Batam yakni Rp 11 miliar. Hal ini berdasarkan Berita Acara Kesepakatan (BAK) Nomor 01/BA/HK/VII/2003 dan 02/KA/BA/VII/2003 tanggal 30 Juli 2003.
Selain itu, masih ada pengeluaran lain lebih dari Rp 10 miliar dengan rincian biaya konsultan (Rp6,116 miliar). Uang ganti rugi (Rp2,828 miliar), penyiapan kavling (Rp1,015 miliar). Biaya operasional (Rp735,8 juta). Sedangkan saldo UWTO Rp 11,5 miliar (Rp11.599.281.047).
Dari temuan BPK itu juga terungkap bahwa pada tanggal 30 April 2008 telah dilakukan penutupan atas rekening bersama pada Bank Mandiri Cabang Batam Nomor 109-000415812-7 dan saldonya sebesar Rp15,4 miliar (Rp15.485.989.628,84) disetor ke rekening Bank Negara Indonesia Cabang Batam Nomor 0115689364 atas nama Otorita Batam. Saldo rekening bersama per 30 April 2008 sebesar Rp15,4 miliar  itu terdiri dari sisa UWTO sebesar Rp 11,5 miliar, JPPL Rp1,104 miliar, dan jasa giro setelah dikurangi pajak sebesar Rp2,782 miliar.

Sumber : Batam Pos, Kamis, 04 Juni 2009

0 komentar:

Posting Komentar